Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menetapkan pria DD (65) sebagai tersangka penodongan pistol di SPBU rest area Cibubur, Jakarta Timur. Polisi juga menahan tersangka.
"Tersangka sudah ditahan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 24 Januari 2025.
Tersangka dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP atas pengancaman tersebut.
"Secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memaksa untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan dengan ancaman," tutur Ade Ary.
DD ditangkap petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kota Bogor, Kamis, 23 Januari 2025.
Polisi sebelumnya mengungkap pemicu pria menodongkan benda diduga pistol kepada petugas SPBU di rest area Tol Cibubur, Jakarta Timur. Penodongan terjadi karena adanya selisih paham perkara barcode untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM).
"Faktor yang memengaruhi (karena) ancaman atau selisih paham," ujar Kainduk PJR Tol Jagorawi Kompol Wiratno, Kamis, 23 Januari 2025.