Ntvnews.id, Jakarta - Sistem rekayasa lalu lintas (lalin) ganjil genap (gage), diberlakukan di Puncak Bogor, Jawa Barat, sepanjang libur Isra Miraj dan Imlek. Tepatnya berlangsung pada 24-29 Januari 2025.
Gage berlaku mulai Jumat petang hingga Rabu malam. Aturan itu membuat pengendara wajib menyesuaikan angka terakhir dari pelat nomor kendaraannya, dengan angka kalender yang ganjil atau genap, saat melintasi Jalan Raya Puncak Bogor-Cianjur.
"Petugas akan langsung memberi sanksi dengan memutar balik kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan gage," ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, Jumat, 24 Januari 2025.
Guna mendukung pemberlakuan gage, pemantauan akan dilaksanakan petugas. Pemantauan berlangsung di pintu-pintu masuk, seperti di Exit GT Ciawi, Simpang Gadog, dan Jalan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Adapun rekayasa lalin ini diterapkan guna mengantisipasi lonjakan arus kendaraan menuju kawasan wisata Puncak selama libur panjang. Sebanyak 150 personel dari Satlantas Polres Bogor dikerahkan untuk mendukung pelaksanaan sistem ini.