Pihak kepolisian Resor Ngawi hingga saat ini masih mencari bagian tubuh Uswatun Khasanah yang belum ditemukan. Di antara tubuh korban yang belum ditemukan adalah kepala, kaki kiri mulai pangkalan paha dan kaki kanan mulai dari lutut.
5. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Meskipun pihak kepolisian masih belum menangkap pelaku pembunuhan disertai mutilasi. Jika pihak berwenang berhasil menangkap pelaku, maka si pembunuh terancam hukuman mati.
Pasal yang sering digunakan sebagai dasar hukum dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi adalah Pasal 340 KUHP. Pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun.