Keluarga G selama tiga hari kebingungan mencari korban, dan memutuskan melapor ke polisi. Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap petugas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sekaligus Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.