"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas," jelas dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. (ANTARA (Ilham Kausar))
Adapun selain diproses secara etik, AKBP Bintoro dkk juga digugat secara perdata oleh kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto, Pahala Manurung pada Selasa, 7 Januari 2025. Mereka yang digugat antara lain, AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, kemudian Evelin Dohar Hutagalung, Herry dan Dika Pratama. Gugatan teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL.
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu sendiri, ialah nama yang sama dengan tersangka pembunuhan ABG open BO yang tewas di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, yang kasusnya ditangani Bintoro dan Gogo pada April 2024.
Dalam tuntutannya, penggugat meminta tergugat mengembalikan uang Rp 1,6 miliar, mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW jenis HP4.
Bintoro dkk digugat, lantaran pernah berjanji menghentikan penanganan kasus pembunuhan FA (16), dengan imbalan uang miliaran rupiah. Namun, usai diberi uang, penanganan kasus itu justru lanjut terus.