Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa mulai 1 Februari, pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram diwajibkan untuk mendaftar dan menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg dari Pertamina.
“Para pengecer akan kami alihkan menjadi pangkalan resmi mulai 1 Februari,” ujar Yuliot saat ditemui di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025.
Pengecer LPG dapat melakukan pendaftaran melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selanjutnya, mereka dapat mengajukan permohonan untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg yang resmi di bawah Pertamina.
Pendaftaran ini dapat dilakukan secara online di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Bahlil Bantah LPG 3 Kg Langka: Kita Batasi
Pemerintah memberikan masa transisi satu bulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan agar pengecer LPG 3 kg sudah tidak ada lagi.
“Dengan pengecer yang bertransformasi menjadi pangkalan, rantai distribusinya menjadi lebih pendek. Kami ingin menghindari adanya lapisan tambahan (pengecer) dalam distribusi ini,” jelas Yuliot.