Kemudian, Ia menegaskan bahwa setiap upaya perdamaian yang tidak mempertimbangkan pemerintahan mandiri di Gaza dan Tepi Barat dalam kerangka negara Palestina tidak akan berhasil.
Prancis juga mengecam rencana Trump, dengan secara terang-terangan menyebut relokasi paksa warga Gaza ke Mesir dan Yordania sebagai pelanggaran hukum internasional.
Baca Juga: 6 Perubahan Besar Aturan Imigrasi di Era Trump dan Dampaknya
"Setiap pemindahan paksa penduduk Gaza tidak dapat diterima," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis ketika diminta tanggapan mengenai gagasan tersebut.
Ia menambahkan bahwa langkah seperti itu tidak hanya melanggar hukum internasional secara serius, tetapi juga akan menjadi hambatan besar bagi upaya mencapai solusi dua negara, di mana Israel dan Palestina dapat hidup berdampingan secara damai.
Selain itu, Prancis memperingatkan bahwa kebijakan semacam ini juga dapat menyebabkan ketidakstabilan di negara-negara tetangga, termasuk Mesir dan Yordania, yang merupakan sekutu dekat mereka.
Sebelumnya, pemerintah Mesir dan Yordania telah menolak keras usulan Trump untuk merelokasi warga Gaza. Sementara itu, Presiden Palestina Mahmoud Abbas menegaskan bahwa rakyat Palestina tidak akan meninggalkan tanah air dan tempat-tempat suci mereka.