Saat mengetahui dirinya hamil, korban berharap pelaku akan bertanggung jawab. Namun, ia justru dipaksa untuk menggugurkan kandungannya dengan diberi obat secara paksa tiga kali sehari.
Ilustrasi Polisi (Pixabay/ jackmac34)
"Dia bilang anak itu sumber masalah, dan dia tidak bisa menikahi saya karena aturan Akpol melarang," ungkapnya.
Tak hanya mengalami trauma emosional, korban juga mengalami dampak kesehatan serius akibat aborsi paksa tersebut. Ia didiagnosis mengalami infeksi rahim, kista, dan komplikasi lain yang berpotensi membuatnya sulit hamil di masa depan.
Selain itu, korban juga mengungkap bahwa pelaku kerap berselingkuh dan melakukan hal serupa terhadap mantan-mantan pacarnya.
Selama ini ia memilih diam karena takut dengan ancaman yang diterimanya. Namun, demi mendapatkan keadilan, ia akhirnya berani berbicara dan mengungkap kejadian yang dialaminya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sementara publik menantikan kejelasan atas langkah hukum yang akan diambil terhadap Ipda Yohanda.