Ntvnews.id, Aceh - Seorang perwira polisi di Aceh, Ipda Yohanda Fajri, tengah menjadi sorotan setelah diduga memaksa pacarnya melakukan aborsi. Akibat perbuatannya, ia dicopot dari jabatannya dan kini dalam pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.
Polda Aceh mengambil langkah tegas dengan mencopot Ipda Yohanda dari posisinya sebagai Pamapta Polres Bireuen. Keputusan ini diambil menyusul laporan yang mencuat ke publik mengenai tindakan yang diduga dilakukan oleh perwira muda tersebut.
"Yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan, jabatannya sudah dicopot, dan saat ini dalam pembinaan di Propam," ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Eddwi dalam keterangannya yang dilansir pada Kamis, 30 Januari 2025.
Ilustrasi polisi. (Antara)
Namun, hingga kini belum ada keputusan mengenai sanksi kode etik yang akan diberikan. Polda Aceh masih melakukan pembahasan lebih lanjut terkait langkah hukum yang akan diambil.
Kasus ini mencuat setelah seorang pramugari muda membagikan kisah pilunya melalui akun X @randomable_. Dalam unggahannya, ia mengungkap tekanan fisik dan emosional yang dialaminya selama menjalin hubungan dengan Ipda Yohanda.
Korban mengaku sering dipaksa berhubungan intim meskipun sudah menolak. Bahkan, ia mengalami luka akibat paksaan tersebut.
"Dia tidak akan berhenti sampai saya terluka atau berdarah," tulis korban dalam unggahannya.