Menteri Lingkungan Hidup Segel Area Reklamasi di Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2025, 12:03
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berdiri di depan papan segel area reklamasi perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berdiri di depan papan segel area reklamasi perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis. (ANTARA (Pradita Kurniawan Syah))

Menurutnya, kegiatan reklamasi harus mempertimbangkan aspek pengelolaan air, dari hilir ke hulu, agar tidak menimbulkan banjir atau merusak infrastruktur jalan, seperti yang terjadi pada pulau-pulau hasil reklamasi di Jakarta.

Dari sisi lingkungan, Hanif menambahkan bahwa reklamasi merusak area konservasi hutan bakau karena kehilangan suplai lumpur, sehingga fungsi perlindungannya terhadap abrasi terganggu. Selain itu, reklamasi juga merusak biota laut dan ekosistem bawah laut.

"Apalagi jika kita melihat dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat, seperti penggunaan tanah urukan yang berasal dari penggalian pulau lain. Secara logika, reklamasi hanya bisa dibenarkan jika menggunakan tanah yang mendukung kepentingan pelayaran dan transportasi," ujarnya.

Baca juga: Viral, Buaya Masuk Rumah Warga saat Banjir di Bekasi

"Sesungguhnya nenek moyang kita sudah memiliki kebijaksanaan yang lebih bijak. Mereka menggunakan tiang-tiang untuk menjaga alur air agar tidak terganggu. Kini, kita menimbunnya, ini menjadi masalah besar. Timbunan ini tidak kecil, tetapi sangat luas. Bayangkan, jika kita menutupi pantai dengan daratan, dampak lingkungan yang ditimbulkan bisa sangat besar," tambah Hanif.

Setelah penyegelan, Kementerian Lingkungan Hidup berencana menilai dampak negatif dari kegiatan reklamasi ini dan menyelidiki kemungkinan tindak pidana atau pelanggaran perdata terkait proyek tersebut.

"Kami akan segera memanggil pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini. Namun, untuk saat ini, kami menghentikan seluruh kegiatan sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada kami," jelas Hanif.

Halaman
x|close