A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Menteri Lingkungan Hidup Segel Area Reklamasi di Bekasi - Ntvnews.id

Menteri Lingkungan Hidup Segel Area Reklamasi di Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2025, 12:03
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berdiri di depan papan segel area reklamasi perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berdiri di depan papan segel area reklamasi perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis. (ANTARA (Pradita Kurniawan Syah))

Ntvnews.id, Kabupaten Bekasi - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, telah memerintahkan penyegelan area reklamasi di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penyegelan tersebut dilakukan oleh petugas penegakan hukum Kementerian LH/BPLH terhadap area seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), karena diduga melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Jadi, setelah menelusuri regulasi terkait, tidak mungkin saya diam. Setelah penyegelan ini, KKP juga akan melakukan pemeriksaan teknis, biarkan mereka bekerja," ungkap Hanif di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 30 Januari 2025.

Baca juga: Soal Persetujuan Lingkungan, Menteri LHK Bakal Lakukan Pengawasan Ketat

Penyegelan dilakukan dengan cara memasang spanduk berukuran 1x1,5 meter pada besi pancang di area reklamasi dan pintu masuknya. Selain itu, garis penyegelan juga dipasang oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada area tersebut, termasuk pada satu alat berat milik perusahaan.

Hanif menyatakan bahwa langkah penyegelan diambil karena adanya ancaman kerusakan lingkungan dan baku mutu, yang mengharuskan tindakan tegas terhadap kegiatan reklamasi ini, dengan kajian menyeluruh menggunakan data-data teknis seperti citra satelit dan dokumen administratif.

"Langkah ini perlu dilakukan untuk menertibkan kegiatan ini. Kedepannya, kami akan meninjau kembali seluruh aktivitas reklamasi, ini sangat penting," jelasnya.

Halaman
x|close