A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp3,7 Triliun dalam 100 Hari - Ntvnews.id

Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp3,7 Triliun dalam 100 Hari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2025, 13:11
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan. (ANTARA (Genta Tenri Mawangi))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal dengan nilai mencapai Rp3,7 triliun.

Upaya untuk mencegah masuknya barang ilegal ini merupakan langkah yang diambil untuk mendukung perintah Presiden Prabowo yang bertujuan untuk memperkuat daya saing produk-produk dalam negeri di tengah persaingan dengan produk asing.

"Ini adalah hasil dari kerja keras seluruh pihak yang terlibat, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat yang aktif melaporkan kegiatan mencurigakan," ujar Budi Gunawan dalam sebuah siaran pers di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Budi Gunawan, yang lebih akrab disapa BG, menjelaskan bahwa langkah pencegahan dilakukan melalui Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dibentuk oleh Kemenko Polkam.

Baca juga: Dalam Sepekan Sri Mulyani Cs Tindak 283 Kali Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp49 Miliar

Desk ini melibatkan berbagai instansi, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Bakamla, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Kemendag, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenperin, serta Badan Karantina Indonesia.

Beberapa barang yang berhasil disita antara lain rokok ilegal, barang elektronik, kosmetik, benih lobster, minuman keras, dan berbagai komoditas lainnya.

Halaman
x|close