Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai sertifikasi tanah di wilayah yang terkena dampak pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, pada Kamis, 30 Januari 2025, Nusron menyatakan bahwa sertifikat telah terbit di dua desa, yakni Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Pecat 6 Pegawai Gegara Terbitkan SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang
"Jadi, kalau untuk Tangerang, yang ada (sertifikat) di Desa Karang Serang tiga bidang. Kemudian sama (Desa) Kohod yang sudah kita batalkan sebagian, yang lain on proses," jelasnya dilansir Antara.
@ntvnews.id Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pagar laut yang membentang di pesisir pantai Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sepenuhnya disebabkan oleh tindakan pegawai di ATR/BPN. Nusron menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021. #menteriatr #bekasi #pagarlaut #nusronwahid #perusahaan #news #ntvnewsid ♬ original sound - Ntvnewsid
Di Desa Kohod, tercatat sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit. Sertifikat ini mencakup area seluas 390,7985 hektare untuk SHGB dan 22,934 hektare untuk SHM.
"Kalau di Desa Kohod saja, itu jaraknya antara sekitar 3,5 sampai 4 kilometer. Yang di Desa Kohod saja, itu terdapat 263 bidang hak guna bangunan dan 17 bidang hak milik," ujar Nusron.
Namun, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat yang terbit di daerah tersebut karena masalah yang terkait dengan garis pantai.