A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 240

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 240

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Menteri ATR/BPN Pecat 6 Pegawai Gegara Terbitkan SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang - Ntvnews.id

Menteri ATR/BPN Pecat 6 Pegawai Gegara Terbitkan SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2025, 15:08
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Nelayan menggunakan perahu melintas di dekat pagar laut di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) Nelayan menggunakan perahu melintas di dekat pagar laut di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberhentikan enam pegawainya akibat polemik penerbitan hak atas tanah yang dibangun pagar di wilayah laut Tangerang, Banten.

"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," ujar Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Baca Juga: DPR Panggil Menteri ATR/BPN Bakal Bahas Pagar Laut

Nusron menjelaskan bahwa keputusan pemecatan ini diambil setelah dilakukan audit investigasi internal oleh pihaknya.

"Kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," katanya.

Baca Juga: Momen TNI AL Makan Siang Saat Pembongkaran Pagar Laut Jadi Sorotan

"Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN," jelas Nusron.

Halaman
x|close