Jalur afirmasi, kata Mendikdasmen, diperuntukkan bagi siswa penyandang disabilitas dan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Terakhir, jalur mutasi mencakup penerimaan siswa karena penugasan orang tua, serta kuota khusus untuk anak-anak guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Mendikdasmen menegaskan bahwa perubahan dari PPDB ke SPMB bukan hanya sekadar pergantian nama, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik untuk semua kalangan.
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Presiden, dan beliau menyetujui substansi dari usulan kami," tambah Abdul Mu'ti.
(Sumber: Antara)