Bos Sriwijaya Air Didakwa Memperkaya Diri Rp 1 Triliun di Kasus Korupsi Timah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2025, 19:01
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Hendry Lie Hendry Lie (Antara/ Nadia Putri Rahmani)

Ntvnews.id, Jakarta - Bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie disebut memperkaya diri sendiri Rp 1.059.577.589.599.19 (Rp 1 triliun) dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel). Hal ini dinyatakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut jaksa, tindakan memperkaya diri sendiri itu dilakukan melalui perusahaan smelter timah swasta, PT Tinindo Internusa (TIN). Pendiri Sriwijaya Air disebut sebagai pemilik saham terbesar di PT Tinindo Internusa.

"Memperkaya terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599.19," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Menurut jaksa, perbuatan korupsi dilakukan Hendry Lie bersama-sama terdakwa lain. Mereka antara lain General Manager Operasional PT TIN, Rosalina dan Marketing PT TIN tahun 2008-2018 Fandy Lingga dengan menyusun surat penawaran kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk.

Hendry Lie juga menyetujui hingga memerintahkan dua bawahannya itu mengikuti pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra, dan eks Direktur Operasi PT Timah Tbk Alwin Albar di Pangkalpinang.

Dalam pertemuan, dibahas permintaan Riza dan koleganya agar puluhan smelter timah swasta di Babel menyerahkan lima persen kuota ekspor mereka kepada PT Timah Tbk.

"Karena biji timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah," kata jaksa.

Komisaris Sriwijaya Air pun disebut menerima pembayaran bijih timah sampai biaya kerja sama sewa smelter yang terlalu mahal. Sementara bijih timah bersumber dari penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Jaksa juga menyebut perbuatan korupsi Hendry Lie dan kawan-kawan itu juga memperkaya sejumlah bos smelter swasta seperti, Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta Rp 4.571.438.592.561, 56 (Rp 4,5 triliun).

Lalu, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon Rp 3.660.991.640.663,67 (Rp 3,6 triliun) dan lainnya. Kemudian, memperkaya Riza dan Emil Rp 986.799.486.090 melalui CV Salsabila Utama, Harvey Moeis dan Helena Lim Rp 420 miliar. Atas perbuatannya, Hendry Lie didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Halaman
x|close