"Pada 27 Januari 2025 pukul 20.00 WIB, kedua pelaku akhirnya ditangkap di rumah ZPA," kata dia.
Kepada polisi, keduanya mengaku telah sepakat untuk menggugurkan bayi yang dikandung ZPA. Polisi masih menyelidiki asal obat peluntur janin yang digunakan pelaku.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti seperti sepeda motor yang digunakan untuk membuang janin, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 77A juncto Pasal 45A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.