Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, membuka kemungkinan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Menurutnya, revisi tersebut berkaitan dengan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
“Maka ada baiknya bagi kita juga untuk membuka ruang diskusi-diskusi untuk pelembagaan dan peningkatan fungsi dari partai politik,” ujar Bima saat menyampaikan sambutan dalam acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Baca Juga: Bima Arya Sebut Retret Kepala Daerah Terpilih Rencana Digelar di Magelang
Ia menjelaskan bahwa terdapat berbagai isu yang akan dibahas bersama oleh Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, serta para pemangku kepentingan lainnya, seperti partai politik dan akademisi.
Sebagai contoh, lanjutnya, terdapat isu terkait keserentakan pemilu dan dampaknya terhadap kualitas pemilu maupun tingkat partisipasi pemilih.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa isu lain yang akan menjadi pembahasan adalah proses gugatan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dinilai berpengaruh terhadap prinsip keserentakan dalam pilkada.