A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 240

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Nusron Wahid Ungkap Sertifikat Pagar Laut Tangerang Ada di 2 Desa - Halaman 2 - Ntvnews.id

Nusron Wahid Ungkap Sertifikat Pagar Laut Tangerang Ada di 2 Desa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2025, 21:32
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (ketiga kanan) dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (ketiga kanan) dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Dok.Antara)

"Sementara ini dari 263 (SHGB) dan 17 (SHM) yang kita batalkan 50. Sisanya sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai," ujarnya.

Sementara itu, Desa Karang Serang juga telah menerbitkan sertifikat sejak tahun 2019, meskipun jumlah pasti jenis sertifikatnya belum dipastikan oleh Nusron, apakah berupa SHGB atau SHM.

Dua desa ini menjadi contoh awal dalam proses sertifikasi tanah yang terimbas pembangunan pagar laut, yang dijadwalkan untuk terus berjalan di desa-desa lainnya.

Proyek pagar laut tersebut membentang di enam kecamatan dan 16 desa. Secara rinci, ada dua desa di Kecamatan Teluk Naga (Desa Tanjung Pasir dan Tanjung Burung), tiga desa di Kecamatan Pakuhaji (Desa Kohod, Sukawali, dan Kramat), satu desa di Kecamatan Sukadiri (Desa Karang Serang), tiga desa di Kecamatan Kemiri (Desa Karang Anyar, Patramanggala, dan Lontar), empat desa di Kecamatan Mauk (Desa Ketapang, Tanjung Anom, Marga Mulya, dan Mauk Barat), serta tiga desa di Kecamatan Kronjo (Desa Muncung, Kronjo, dan Pagedangan Ilir).

Nusron menjelaskan bahwa hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN belum menemukan adanya penerbitan sertifikat di 15 desa lainnya.

"Kami cek satu-satu dari 16 desa ini. Ini Desa Tanjung Pasir clear, tidak ada, belum ada, udah kami cek. Kemudian Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga, clear, tidak ada sehingga berita-berita sosmed itu ada, enggak ada," jelas Nusron.

Halaman
x|close