Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, yang disebut berada di luar kesepakatan antara perusahaan terkait dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hanif menjelaskan bahwa kesepakatan antara pemerintah provinsi dan pemilik lahan, yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), hanya mencakup akses masuk jalan ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya.
"Kami mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat. Akan tetapi, setelah kami telusuri ternyata pemprov hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini," kata Hanif.
Lebih lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup akan memanggil PT TRPN selaku pemilik sekaligus penanggung jawab area reklamasi untuk meminta klarifikasi atas temuan ini.