Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan Didik Setiawan, 61 tahun, sebagai tersangka menghilangkan nyawa anak perempuan 9,5 tahun di Ciketing Udik, Bantargebang. Tersangka juga melakukan kekerasan s*ksual kepada korban.
Dikutip dari Infocikarang official, Polisi memastikan kasusnya tidak ada kaitannya dengan praktik perdukunan tersangka dengan menghilangkan nyawa korban. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota.
Adapun modusnya tersangka memanggil korban lalu dibawa ke rumahnya dan dicabuli beberapa kali hingga melakukan kekerasan fisik sampai korban meninggal dunia.
Netizen pun geram meminta polisi untuk menghukum berat pelaku tersebut.
Semoga di dalem' sana bisa di balas sama para. senior'" tulis sofiarahman.
Bagus ga d sensor.. Di Bantai d lapas sih ini harusnya sama napi lain," tulis dendy.
Mati di penjara ini,,,paling gak nyampe seminggu," tulis yudis.