"Benar pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya dikutip dari akun @info_ciledug, pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif IA melakukan aksi kekerasan tersebut karena kesal terhadap korban yang terus menangis saat diajak berkeliling kompleks perumahan dengan sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.