Pada Rab, 29 Januari 2025, Hakim Mahkamah Agung Brisbane, Martin Burns, menyatakan bahwa orang tua Elizabeth dan 13 anggota sekte tersebut bersalah atas kematian bocah tersebut.
Hakim Burns menegaskan bahwa kematian Elizabeth "tak bisa dihindari" akibat kegagalan kelompok itu dalam memberikan insulin atau mencari bantuan medis saat kondisinya memburuk.
Baca Juga: 30 Tewas Saat Acara Keagamaan Terbesar di India
Dalam putusannya, Burns juga menggambarkan Elizabeth sebagai anak yang ceria dan bahagia.
"Yang dirawat penuh kasih sayang dan dipuja oleh semua anggota gereja," ujar Burns dalam putusannya.
"Namun, karena keyakinannya yang kuat akan kekuatan penyembuhan Tuhan, yang menurut orang tuanya dan anggota Gereja lain tidak memungkinkan untuk menggunakan perawatan atau pengobatan medis apa pun, ia kehilangan satu hal yang pasti akan membuatnya tetap hidup, insulin," imbuhnya.
Brendan Stevens, pemimpin sekte, serta Jason Struhs, ayah Elizabeth, awalnya didakwa atas pembunuhan akibat kelalaian.