NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2025, 08:10
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung DPR (Istimewa)
"Ya sebenarnya tidak ada hal khusus, cuma karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas, ini rupanya karena supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ternyata bisa hari ini," ujar Dasco.
Dalam revisi UU BUMN, terdapat beberapa poin utama yang menjadi fokus pembahasan. Salah satunya adalah penyesuaian definisi BUMN agar tugas-tugasnya lebih selaras dengan perkembangan regulasi saat ini.
Berikut adalah poin-poin yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan, Eko Hendro Purnomo, terkait perubahan dalam revisi UU BUMN:
Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk memastikan perusahaan negara dapat menjalankan tugasnya secara lebih optimal.
Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN, yang sebelumnya belum diatur dalam undang-undang.
Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), termasuk holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, serta pembentukan dan/atau pembubaran anak perusahaan BUMN.
Ketentuan mengenai business judgment rule dalam pengambilan keputusan bisnis di BUMN.
Penegasan status aset BUMN dalam regulasi yang lebih jelas.
Ketentuan terkait sumber daya manusia (SDM), termasuk pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat untuk bekerja di BUMN.
Kebijakan afirmatif bagi karyawan perempuan, yang memberikan kesempatan lebih besar untuk menduduki jabatan strategis, seperti direksi dan dewan komisaris.
Pengaturan lebih rinci mengenai pembentukan anak perusahaan BUMN, agar dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi perusahaan induk dan negara.
Ketentuan terkait aksi korporasi, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN guna menciptakan perusahaan negara yang lebih kompetitif dan tangguh.
Regulasi terkait privatisasi BUMN, untuk memastikan bahwa langkah privatisasi memberikan manfaat bagi perusahaan, masyarakat, dan negara.
Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lain yang berfungsi dalam pengawasan di BUMN.
Kewajiban BUMN untuk berkontribusi dalam pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM serta koperasi, dengan prioritas pada masyarakat sekitar perusahaan.