"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui telah melakukan pencurian di beberapa tempat, termasuk lima lokasi di wilayah Polres Serang," ujar Erwan.
Dia juga menyebutkan penanganan lebih lanjut kini dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Serang.
Pelaku yang bernama Andri bin Daud (29), seorang buruh harian lepas asal Kampung Cisida, Desa Malangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Serang, saat ini telah diamankan di Mapolsek Jawilan. Proses hukum lebih lanjut akan ditangani oleh Polres Serang.