Setelah Dieksekusi, Penghuni Kluster Setia Mekar Residence 2 Kosongkan Rumah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2025, 10:23
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wanita Paruh Baya Korban Pergusuran Setia Mekar Residence Wanita Paruh Baya Korban Pergusuran Setia Mekar Residence (TikTok)

"Kami tidak tahu menahu tentang perkara ini, tiba-tiba saja ada surat eksekusi," ujarnya.

Rencana eksekusi pertama kali diterimanya pada Rabu, 18 Desember 2025, sedangkan eksekusi itu sendiri dilaksanakan pada Kamis, 30 Januari 2025.

Wanita Paruh Baya Korban Pergusuran Setia Mekar Residence <b>(TikTok)</b> Wanita Paruh Baya Korban Pergusuran Setia Mekar Residence (TikTok)

"Pada tanggal tersebut, kami mendapat pemberitahuan eksekusi pada akhir Januari 2025," lanjutnya.

Sebagai respons, ia dan sejumlah warga lainnya berencana untuk mengajukan gugatan balik kepada PN Cikarang pada Senin, 10 Februari 2025. Pasalnya, para penghuni perumahan tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Permasalahannya adalah status kepemilikan, SHM, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kami miliki, yang hingga kini tidak dibatalkan oleh BPN, menjadi isu yang berkembang. Kami punya SHM dan sertifikat," tambahnya.

Di sisi lain, Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution, memberikan tanggapan mengenai proses pengosongan Cluster Setia Mekar dan beberapa bangunan sekitarnya.

"Kasus ini bersifat perdata, ini sudah melalui jalur PN dan ada pengadilan kasasi," ujar Isnanda.

Halaman
x|close