DPR Panggil Mendagri untuk Bahas Pengunduran Pelantikan Kepala Daerah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2025, 12:28
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha. Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, menyatakan bahwa hari ini pihaknya memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memberikan penjelasan terkait pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah yang rencananya akan dilaksanakan pada 18-20 Februari mendatang.

Toha menjelaskan bahwa rencana pengunduran pelantikan kepala daerah tersebut dianggap melanggar aturan, karena Komisi II DPR RI tidak dilibatkan dalam penentuan jadwal pelantikan tersebut.

Baca Juga : Wamendagri Buka Peluang Soal Revisi Undang-undang Partai Politik

"DPR RI (Komisi II) tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal. Ini menyalahi aturan, bahwa semua terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja," kata Toha, Senin 3 Febuari 2025.

Dia menegaskan bahwa pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tidak sesuai dengan hasil keputusan rapat antara Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, pengunduran tersebut dianggap sebagai keputusan sepihak dari Kemendagri.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 22 Februari 2025 lalu, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati bahwa pelantikan 296 kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara oleh Presiden.

Baca Juga : Wamendagri: KPK Jadi Pemateri di Retret Kepala Daerah

Halaman
x|close