Agus mengatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan pasangan calon terpilih ke pemangku kebijakan terkait untuk menjalani proses selanjutnya.
"Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, ditetapkan di Medan pada tanggal 5 Februari 2025," ujarnya.
Pada Pilkada 2024 Sumut, masyarakat yang menggunakan hak pilih sebanyak 5.885.744 orang. Mereka menggunakan hak pilih di 25.223 tempat pemungutan suara(TPS) yang tersebar di 455 kelurahan dan 6.110 desa.