Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan kendala dalam penerapan hukuman mati di Indonesia. Dalam pernyataannya di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, ia menyebut bahwa saat ini terdapat sekitar 300 terpidana yang dijatuhi hukuman mati, mayoritas merupakan warga negara asing (WNA).
Burhanuddin menjelaskan bahwa sebagian besar WNA yang menjadi terpidana mati berasal dari Eropa, Amerika, dan Nigeria, dengan kasus yang didominasi oleh kejahatan narkotika. Dalam menangani perkara ini, Kejaksaan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Namun, eksekusi hukuman mati terhadap para terpidana menghadapi tantangan besar karena harus mempertimbangkan hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain.
Baca juga: Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Jajaran Jaksa Agung Muda Bahas Korupsi dan Perizinan Ilegal
"Kami pernah beberapa kali bicara, waktu itu menteri luar negerinya masih Ibu (Retno Marsudi, red.), ‘Kami masih berusaha untuk menjadi anggota ini, anggota ini. Tolong jangan dahulu. Nanti kami akan diserangnya nanti,'" ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga memperhitungkan posisi warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi hukuman di luar negeri.
"Jadi, memang saya bilang capek-capek kami sudah menuntut hukuman mati, tidak bisa dilaksanakan. Itu mungkin problematika kita," ujarnya.