Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memulangkan terpidana mati kasus narkotika asal Prancis, Serge Areski Atlaoui. Pemindahan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Prancis.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah menjelaskan bahwa pemulangan Serge dilakukan karena kondisi kesehatannya yang memerlukan perawatan di negaranya.
Ia menegaskan bahwa dalam kesepakatan ini, Pemerintah Prancis wajib mengakui putusan pengadilan Indonesia. "Dalam hal ini, Prancis mesti mengakui bahwa Serge, warga negaranya itu, merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman mati," jelasnya.
Setelah dipindahkan, kewenangan pembinaan narapidana akan berada di tangan Pemerintah Prancis. Indonesia pun akan menghormati keputusan yang diambil oleh Prancis, termasuk kemungkinan pemberian grasi kepada Serge.
(Sumber: Antara)