Apa Itu Kafarat? Pengertian, Jenis, dan Cara Membayarnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Feb 2025, 12:23
Muhammad Hafiz
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Kafarat Ilustrasi - Kafarat (Pixabay)

Dari ayat ini, terlihat bahwa Islam memberikan beberapa pilihan dalam membayar kafarat, tergantung pada jenis pelanggarannya.

Jenis-Jenis Kafarat dan Cara Membayarnya

Kafarat dalam Islam terbagi dalam beberapa jenis, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Berikut adalah beberapa pelanggaran yang mewajibkan kafarat dan cara membayarnya:

1. Kafarat karena Melanggar Sumpah

Jika seseorang bersumpah tetapi tidak menepatinya, maka ia wajib membayar kafarat. Hal ini dijelaskan dalam QS. Al-Maidah: 89. Cara membayarnya adalah dengan memilih salah satu dari:

  • Memberi makan 10 orang miskin dengan makanan yang biasa dimakan sehari-hari
  • Memberi pakaian kepada 10 orang miskin
  • Memerdekakan seorang budak (jika masih ada)
  • Jika tidak mampu melakukan salah satu dari tiga hal di atas, maka wajib berpuasa selama tiga hari

2. Kafarat karena Berhubungan Suami Istri di Siang Hari Saat Puasa Ramadan

Bagi seseorang yang berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan, ia wajib membayar kafarat dengan urutan berikut:

  1. Memerdekakan seorang budak (jika ada)
  2. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut
  3. Jika masih tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang miskin

Kafarat ini bertujuan untuk memberi efek jera agar seseorang lebih menjaga kesucian puasanya di bulan Ramadan.

3. Kafarat karena Membunuh Secara Tidak Sengaja

Jika seseorang melakukan pembunuhan tanpa sengaja, maka ia wajib membayar kafarat yang disebut dalam QS. An-Nisa: 92:

  • Memerdekakan seorang budak
  • Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut
  • Membayar diyat (denda) kepada keluarga korban, kecuali mereka memaafkan

4. Kafarat karena Melanggar Larangan Saat Ihram (Haji atau Umrah)

Bagi seseorang yang melanggar larangan ihram (misalnya berburu hewan atau mencukur rambut), ia wajib membayar kafarat dengan salah satu dari pilihan berikut:

Halaman

TERKINI

Load More
x|close