Dari ayat ini, terlihat bahwa Islam memberikan beberapa pilihan dalam membayar kafarat, tergantung pada jenis pelanggarannya.
Kafarat dalam Islam terbagi dalam beberapa jenis, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Berikut adalah beberapa pelanggaran yang mewajibkan kafarat dan cara membayarnya:
Jika seseorang bersumpah tetapi tidak menepatinya, maka ia wajib membayar kafarat. Hal ini dijelaskan dalam QS. Al-Maidah: 89. Cara membayarnya adalah dengan memilih salah satu dari:
Bagi seseorang yang berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan, ia wajib membayar kafarat dengan urutan berikut:
Kafarat ini bertujuan untuk memberi efek jera agar seseorang lebih menjaga kesucian puasanya di bulan Ramadan.
Jika seseorang melakukan pembunuhan tanpa sengaja, maka ia wajib membayar kafarat yang disebut dalam QS. An-Nisa: 92:
Bagi seseorang yang melanggar larangan ihram (misalnya berburu hewan atau mencukur rambut), ia wajib membayar kafarat dengan salah satu dari pilihan berikut: