A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kubu Hasto Protes Berkali-kali ke KPK saat Sidang Praperadilan - Halaman 2 - Ntvnews.id

Kubu Hasto Protes Berkali-kali ke KPK saat Sidang Praperadilan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Feb 2025, 12:20
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan, di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). <b>(Antara)</b> Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan, di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). (Antara)

Hakim tunggal Djuyamto mencatat keberatan itu, tapi ia menilai surat tugas ahli dari KPK sah dan dapat memberikan pendapatnya dalam sidang praperadilan ini.

"Baik, silakan, keberatan dicatat. Kami mengambil sikap, surat tugas print out ini dan di barcode ini substansinya adalah bahwa ahli memang sudah ditugaskan untuk memberikan keterangan sebagai ahli sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan perkara praperadilan," paparnya.

Baca Juga: Pengacara Hasto Minta AKBP Rossa Dihadirkan di Sidang Praperadilan

"Jadi keberatan dicatat, tapi kami tidak menolak ahli untuk memberikan pendapat ahli di persidangan ini. Jadi dua ahli ini silakan, kami anggap sah untuk bertindak sebagai ahli di persidangan atas nama pemohon Hasto Kristiyanto yang diajukan oleh termohon. Untuk itu silakan keduanya berdiri untuk diambil sumpah terlebih dahulu," imbuh Djuyamto.

Ronny juga menganggap ada perbaikan daftar bukti yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya oleh KPK. Ia mengatakan, kesalahan administrasi yang tak sesuai dengan agenda sidang merugikan kliennya dan menandakan KPK tak serius.

"Yang Mulia, ini karena terkait dengan status seseorang yang kami melihat di sini dari awal, pihak dari termohon ini tidak serius," kata Ronny.

Hakim Djuyamto lantas meminta Ronny untuk mencatat keberatannya dalam kesimpulan sidang.

Halaman
x|close