Polisi Periksa 14 Orang Terkait Tawuran di Penjaringan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2025, 14:30
Katherine Talahatu
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady dengan Kasat Reskrim AKBP Beny Cahyadi saat jumpa pers di Jakarta Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady dengan Kasat Reskrim AKBP Beny Cahyadi saat jumpa pers di Jakarta (Antaranews)

"Dari sembilan pelaku, RH, BI, GR dan DS berperan melukai para korban. Sementara AI, LD, SA, WF, dan UZ berperan melakukan pelemparan dan membawa senjata tajam," katanya. 

Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP, serta Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

(Sumber: Antara) 

Halaman
x|close