"Dari sembilan pelaku, RH, BI, GR dan DS berperan melukai para korban. Sementara AI, LD, SA, WF, dan UZ berperan melakukan pelemparan dan membawa senjata tajam," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP, serta Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Sumber: Antara)