Ntvnews.id, Jakarta - Aparat gabungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggusur puluhan rumah warga yang berdiri di lahan kosong di Jalan Dokter Sumarno, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu, 12 Februari 2025.
Dalam eksekusi yang dimulai pukul 10.30 WIB, PN Jaktim mengerahkan ratusan personel dan empat ekskavator untuk merobohkan sekitar 20 rumah warga yang sebagian besar terbuat dari kayu dan triplek.
"Kami melakukan eksekusi penggusuran terhadap satu bidang tanah seluas 38.000 meter persegi sesuai surat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berada di Kecamatan Cakung," kata juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Trisno di lokasi.
Lahan tersebut ditempati oleh rumah tinggal, lapak barang bekas, serta kolam pemancingan umum.
Baca juga: Angger Dimas Beri Somasi untuk PN Jaktim Agar Sidang Kasus Dante Terbuka
Ketika eksekusi berlangsung, warga setempat sempat memprotes PN Jakarta Timur karena menilai penggusuran dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai.
"Tidak ada ganti rugi, kompensasi ga ada, Akta Jual Beli (AJB) ada, akta notarisnya ada. AJB-nya ada, tidak ada ganti rugi, tidak ada sosialisasi. Saya sudah tinggal di sini lima tahun," kata salah satu warga yang rumahnya terkena gusur, Risa (36).
Suprapti (58), seorang wanita paruh baya, tak kuasa menahan air mata saat menyaksikan rumahnya digusur petugas. Meski demikian, ia tetap berusaha mengemas dan memindahkan barang-barangnya dari dalam rumah ke area luar.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Penggusuran Rumah Cluster Setia Mekar Residence 2 di Bekasi
"Saya tuh udah lama di sini, masa sekarang diusir-usir nanti saya mau tinggal dimana. Saya hidup sendirian, saya ga banyak minta, saya hanya mau layak tinggal di sini," keluh Suprapti.