Ntvnews.id, Jakarta - Gedung Putih telah menyatakan bahwa Elon Musk, yang menjabat sebagai penasihat senior Presiden Donald Trump, tidak memiliki wewenang resmi untuk membuat keputusan pemerintah.
Dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh Direktur Administrasi Gedung Putih, Joshua Fisher, disebutkan bahwa "Seperti penasihat senior Gedung Putih lainnya, Musk tidak memiliki wewenang nyata atau resmi untuk membuat keputusan sendiri bagi pemerintah."
Fisher juga menegaskan bahwa Musk bukan pegawai Departemen Efisiensi Pemerintah (DOGE) maupun lembaga sementaranya, dan menambahkan, "Musk bukanlah Administrator Layanan DOGE AS."
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas gugatan hukum yang diajukan oleh sejumlah Jaksa Agung dari Partai Demokrat, yang berupaya mencegah Musk dan timnya mempengaruhi kebijakan pemerintah federal.
Meskipun Musk tidak memiliki pengalaman sebelumnya di pemerintahan, Presiden Trump menunjuknya untuk memimpin DOGE, sebuah satuan tugas yang bertujuan merampingkan operasi federal dan mengurangi pengeluaran yang tidak efektif.
Baca juga: Gedung Putih Selidiki Dampak Aplikasi AI China DeepSeek Terhadap Keamanan Nasional
Namun, peran Musk dalam DOGE telah menimbulkan kontroversi. Beberapa laporan menyebutkan bahwa meskipun tidak memiliki otoritas formal, Musk memiliki pengaruh signifikan dalam operasi DOGE dan telah terlibat dalam berbagai tindakan seperti pembatalan hibah dan audit anggaran.
Hal ini memicu perdebatan mengenai batasan peran penasihat presiden dan kebutuhan akan konfirmasi Senat untuk posisi dengan pengaruh besar dalam pemerintahan.
Selain itu, Musk dan Presiden Trump baru-baru ini melakukan wawancara bersama di Fox News, di mana mereka mengkritik kebijakan lawan politik mereka dan membahas berbagai isu nasional. Wawancara ini menyoroti hubungan erat antara keduanya dan peran Musk dalam administrasi saat ini.
Meskipun demikian, Gedung Putih menegaskan bahwa semua keputusan resmi tetap berada di tangan pejabat pemerintah yang berwenang, dan peran Musk sebatas memberikan saran tanpa otoritas formal untuk membuat keputusan pemerintah.
(Sumber: Antara)