Polisi Tetapkan Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Sebagai Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Feb 2025, 13:03
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. (ANTARA (Ilham Kausar))

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

EDH adalah mantan pengacara Arif Nugroho, putra petinggi Prodia, yang terlibat dalam kasus penggelapan yang turut menyeret eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. 

"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat 21 Februari 2025.

Ade Ary menyatakan bahwa EDH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan, termasuk keterangan dari sejumlah saksi dan saksi ahli. 

"Telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi di tahap penyidikan yang dimulai sejak tanggal 10 Februari 2025 termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dua orang ahli, yaitu satu orang ahli hukum pidana dan satu orang ahli hukum perdata, " jelasnya. 

Baca juga: Eks Pengacara Anak Bos Prodia Diperiksa soal Penipuan-Penggelapan Lamborghini

Ade Ary menambahkan bahwa pihaknya telah menyita berbagai barang bukti terkait dugaan tindak pidana, termasuk surat, dokumen, serta informasi atau dokumen elektronik. 

"Diantaranya, mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan/atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah, " ujarnya.

Tersangka EDH dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang terjadi pada April 2024 di Jakarta Selatan.

Sebelumnya, EDH bersama JK dan H telah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 27 Januari 2025.

Kasus ini bermula saat EDH, yang merupakan kuasa hukum Arif Nugroho, meminta menjual mobil milik Arif untuk membantu mengurus perkara hukumnya yang ditangani AKBP Bintoro. 

(Sumber: Antara)

x|close