Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana meningkatkan standar rumah sakit di Indonesia dengan menargetkan seluruh rumah sakit minimal berstatus tipe C, sehingga ke depan tidak akan ada lagi rumah sakit tipe D. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalucia, dalam acara Sysmex Indonesia CEO Forum 2025 di Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025.
Rizka menyebutkan bahwa terdapat sekitar 62 rumah sakit di daerah terpencil yang akan dibangun atau ditingkatkan kualitasnya untuk mengejar ketertinggalan pelayanan kesehatan di berbagai wilayah. Langkah ini memerlukan dukungan berupa penyediaan alat kesehatan, baik instrumen maupun bahan habis pakai, serta obat-obatan.
Klasifikasi rumah sakit di Indonesia berdasarkan kemampuannya terbagi menjadi beberapa tingkatan. Rumah sakit tipe A mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis secara luas dan berperan sebagai rumah sakit rujukan tertinggi atau pusat. Rumah sakit tipe B menyediakan pelayanan kedokteran spesialis luas dan subspesialis terbatas, biasanya didirikan di ibu kota provinsi untuk menampung rujukan dari rumah sakit kabupaten. Rumah sakit tipe C memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas, meliputi penyakit dalam, bedah, kesehatan anak, serta kebidanan dan kandungan, dan didirikan di setiap ibu kota kabupaten untuk menerima rujukan dari puskesmas.
Baca juga: 100 Hari Prabowo-Gibran: Kemenkes Kinerjanya Paling Memuaskan
Sementara itu, rumah sakit tipe D bersifat transisi dengan kemampuan pelayanan kedokteran umum dan gigi. Rumah sakit tipe D diharapkan dapat ditingkatkan menjadi tipe C seiring waktu.
Selain peningkatan kelas rumah sakit, Kemenkes juga memiliki dua program prioritas lainnya sesuai dengan visi Presiden 2024-2029, yaitu penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis dan penurunan kasus tuberkulosis (TBC) sebesar 50 persen.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang selama ini memiliki keterbatasan fasilitas dan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
(Sumber: Antara)