Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky (Eky), di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016, masih terus bergulir.
Diketahui, 8 orang terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon masing-masing bernama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi, telah divonis penjara seumur hidup.
Sedangkan satu pelaku lainnya atas nama Saka Tatal divonis hukuman penjara selama 8 tahun karena pada saat kejadian usianya masih di bawah umur.
Pihak kepolisian diminta menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan akuntabel sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap penanganan kasus pembunuhan Vina.
"Penyidik dalam kasus pembunuhan Vina ini harus beradaptasi dengan kondisi sekarang ini yakni era transparansi. Karena berbeda dengan zaman saya dulu. Medsos belum ada, internet belum ada. Jadi, kalau orang mau komplain ya lewat surat atau lewat telepon, tapi sekarang itu bisa menyebar dan mendunia. Kita harus beradaptasi dengan kondisi sekarang dalam menyikapi penanganan kasus ini," ujar Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Jozua Mamoto.
Hal itu disampaikan Benny Mamoto saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, pada Rabu (5/6/2024).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, transparansi juga sangat penting diwujudkan pada kasus ini. Karena masalah apapun, yang dibutuhkan masyarakat adalah transparansi.