Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau yang disapa Bambang Pacul, memastikan bahwa revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan dibahas secara terbuka.
Dengan cara tersebut, menurutnya, jika ada pasal-pasal yang dianggap berisiko dalam RUU tersebut, semua pihak dapat mengawasinya.
Namun, menurutnya, pembahasan RUU tersebut belum mencapai tahap di Komisi III DPR.
Bambang Wuryanto / Bambang Pacul
"Di sana kan kalian nonton semua, nggak ada pembahasan tertutup. Jadi jangan terlalu bercuriga," kata Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen.
Baca Juga: Dewas KPK Cerita ke DPR Setelah Dilaporkan Polisi Pimpinan KPK: Ini Hal Baru
DPR Dukung Rencana Prabowo Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza Palestina
Menurutnya, pada saat ini, hampir semua orang memiliki sudut pandang negatif terhadap RUU tersebut karena berbagai isu yang muncul. Namun, dia memastikan bahwa ketika RUU tersebut dibahas di Komisi III DPR, semua pihak akan memiliki kesempatan untuk membaca isi RUU tersebut bersama-sama.