Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa kebijakan efisiensi anggaran pada kementerian dan lembaga diambil karena sekitar 30 persen pengeluaran dari APBN tidak dapat dipertanggungjawabkan atau mengalami kebocoran.
Pernyataan Yusril ini merujuk pada efisiensi anggaran APBN Tahun 2025 yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Baca Juga: Pembangunan 3 Juta Rumah Tak Bebani APBN
“Kenapa harus ada penghematan dan untuk apa uangnya dihemat? Presiden tegas mengatakan bahwa sekitar 30 persen dari APBN kita ternyata bocor. Pengeluaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan terlalu banyak yang digunakan untuk hal-hal yang seharusnya tidak mendesak,” kata Yusril, Jumat 21 Febuari 2025.
Yusril menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo untuk melakukan penghematan anggaran di berbagai bidang bertujuan untuk membangun Indonesia dalam lima tahun ke depan.
Penghematan sebesar 30 persen APBN atau sekitar US$20 miliar akan dialokasikan untuk membiayai berbagai program bantuan langsung, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), serta pembiayaan 34-35 megaproyek yang dimulai pada tahun ini.
Investasi pada megaproyek tersebut diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8 persen dalam lima tahun mendatang.
Menurut Yusril, meskipun penghematan yang mencakup biaya perjalanan dinas, pembelian alat tulis kantor, dan kegiatan seminar akan sangat terasa pada 1-2 tahun pertama pemerintahan, dampak positifnya akan terasa dalam jangka panjang.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Tetap Rp306,69 Triliun dari APBN 2025
"Diharapkan pada 2045, Indonesia bisa benar-benar menjadi negara maju. Bahkan saat ini, Indonesia telah berada pada posisi sebagai kekuatan ekonomi nomor 6 di dunia, dan dampaknya akan sangat besar," ujar Yusril.
Presiden juga memberikan arahan terkait kebijakan efisiensi anggaran, terutama pada program-program kementerian atau lembaga yang manfaatnya sulit diukur untuk masyarakat, seperti perjalanan dinas luar negeri dan kegiatan seremonial.
Namun, efisiensi ini tidak akan berdampak pada kegiatan yang terkait dengan layanan publik serta belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan.
(Sumber: Antara)