Ntvnews.id
"Terkait tadi ada pertanyaan mengenai HM, apakah saudara HK ini penyandang dana atau membiayai? Itu juga yang sebetulnya sedang kami dalami," kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 21 Februari 2025.
Asep menyebut pelarian Harun Masiku selama lima tahun membutuhkan biaya besar. Karena itu, penyidik KPK menduga ada pihak yang membiayai pelariannya.
"Karena orang melarikan diri kan tidak bisa kerja dan lain-lain, karena dia ketahuan sama khalayak. Dia pasti bersembunyi dan tentu untuk kebutuhan hidup sehari-harinya harus ada yang menanggung, itu yang sedang kami dalami," ujarnya.
Baca juga: PDIP Sebut Tidak Ada Urgensi Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK
Namun, Asep tidak memberikan komentar lebih lanjut soal dugaan Hasto sebagai penyokong dana Harun Masiku, karena masih dalam proses penyidikan.
"Ini menjadi materi ya materi yang sedang kita dalami. Jadi mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Jadi sabar, nanti kami tentu juga akan sampai ke sana, siapa saja yang menjadi donatur dalam hal ini," kata Asep.
Penyidik KPK menahan Hasto selama 20 hari, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rutan KPK.
Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Setyo, intervensi Hasto membuat Harun Masiku lolos dari OTT KPK dan buron hingga kini.
Pada 8 Januari 2020, KPK melakukan OTT terkait dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI, dengan Harun Masiku sebagai salah satu target.
Baca juga: Megawati Pilih Tak Tunjuk Plt Sekjen Pengganti Hasto Kristiyanto
Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jl. Sutan Syahrir No. 12 A, untuk menelepon Harun dan menyuruhnya merendam ponselnya serta segera kabur.
"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," kata Setyo.
Setyo mengungkapkan bahwa pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa KPK sebagai saksi, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang ia miliki agar tidak ditemukan KPK.
"Di mana (dalam ponsel tersebut) terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK," ujarnya.
Penyidik KPK menemukan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan sebenarnya saat diperiksa KPK.
Tindakan ini diduga bertujuan menghambat dan mempersulit penyidikan kasus suap yang sedang berlangsung.
(Sumber: Antara)