Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menyiapkan sanksi kepada warga berupa denda Rp50 juta jika ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti di dalam rumahnya. Hal ini untuk Upaya menekan kasus DBD.
“Ini sebagai upaya menekan angka kasus demam berdarah dengue (DBD) di Jakarta Timur,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur (Jaktim) Budhy Novian, dikutip dari Antara, Kamis, 6 Juni 2024.
Timbulnya denda itu berasal dari pertemuan koordinasi di tingkat wali kota yang telah berlangsung sebulan yang lalu. Salah satu topik yang dibicarakan adalah jumlah korban demam berdarah.
Baca juga:
Muat Konten Judi Online, Menkominfo Ancam Google Hingga Meta Denda Rp500 Juta
Awas! Jemaah Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Merokok di Kompleks Nabawi, Bisa Kena Denda
“Pada bulan Mei lalu angka sudah mencapai 2.290 kasus,” ujarnya.
Ilustrasi nyamuk (Pixabay)
Satpol PP Jakarta Timur kemudian melakukan serangkaian tindakan untuk ikut serta dalam upaya menekan kasus demam berdarah. Salah satunya adalah melalui penerapan peraturan daerah sebagai langkah penegakan hukum.