Dedi Mulyadi Pastikan Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak Dilakukan Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mar 2025, 16:02
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak, yang dikelola oleh PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) dan berdiri di kawasan perkebunan teh Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, akan dibongkar. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak, yang dikelola oleh PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) dan berdiri di kawasan perkebunan teh Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, akan dibongkar. (Antara)

Ntvnews.id, Kabupaten Bogor  - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak, yang dikelola oleh PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) dan berdiri di kawasan perkebunan teh Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, akan dibongkar.

Keputusan ini diambil karena tempat wisata tersebut melanggar aturan terkait alih fungsi lahan.

Baca Juga: Disebut Jadi Biang Kerok Banjir, Dedi Mulyadi Perintahkan Wisata Hibisc Fantasy di Bogor Dibongkar

"Karena tidak dibongkar sendiri, perintah saya bongkar mulai hari ini. Bongkar karena ini menimbulkan problem bagi lingkungan," kata Dedi Mulyadi, Kamis 6 Maret 2025.

Dedi mendapat informasi bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Hibisc Fantasy Puncak hanya mencakup sekitar 4.800 meter persegi. Namun, dalam praktiknya, pembangunan kawasan wisata tersebut meluas hingga 15.000 meter persegi.

"Saya tidak segan segan walaupun ini PT-nya BUMD Provinsi Jawa Barat, berikan contoh bagi siapa pun bahwa yang melanggar harus ditindak walaupun itu adalah lembaga bisnis BUMD Jawa Barat," kata Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Gandeng Menteri Hanif dan Menko Zulhas Segel Tempat Rekreasi di Puncak

Susmanto dengan tegas mencabut kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menerbitkan izin.

Ia menegaskan akan lebih selektif dalam memberikan izin, terutama yang berkaitan dengan aspek lingkungan di Kabupaten Bogor.

"Saya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, hari ini kita tanda tangani, yaitu menarik seluruh proses perizinan dikembalikan ke kepala daerah, Perizinan pendelegasian tugas ke masing-masing SKPD kami tarik kembali," ungkap Rudy.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegur Istri Wali Kota Bekasi yang Pilih Nginep di Hotel saat Banjir

Kini, setelah melalui mekanisme di masing-masing SKPD melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), setiap izin harus mendapatkan persetujuan langsung dari kepala daerah.

Selain itu, Rudy juga berencana mengevaluasi berbagai izin yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

(Sumber: Antara)

x|close