Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Sekretaris Utama Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2009–2015, Max Ruland Boseke, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 9 bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan pengangkut penyelamat pada tahun 2014.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Richard Marpaung menyatakan bahwa Max Ruland terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Polda Maluku Selidiki Ledakan Speedboat Basarnas
"Dengan demikian, terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP," ujar JPU dilansir Antara.
Selain pidana utama, JPU juga menuntut agar Max Ruland dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dengan ancaman tambahan satu tahun penjara apabila tidak dapat membayar.
Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan truk Basarnas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Antara/ /Agatha Olivia Victoria)
Dalam menyusun tuntutan, JPU mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor memberatkan mencakup ketidakdukungannya terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta ketidakterusterangan dalam memberikan keterangan. Sementara faktor yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam persidangan yang sama, dua terdakwa lainnya, yakni Direktur CV Delima Mandiri William Widarta dan Kepala Sub-Direktorat Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas, Anjar Sulistiyono, juga dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Anjar Sulistiyono dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara William Widarta menghadapi tuntutan 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 9 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp17,94 miliar subsider 3 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Max Ruland, William Widarta, dan Anjar Sulistiyono didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp20,44 miliar. Dari jumlah tersebut, Max Ruland diduga memperkaya diri sebesar Rp2,5 miliar, sementara William Widarta mendapatkan keuntungan hingga Rp17,94 miliar.
Atas tindakan mereka, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.