A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Komnas HAM Kritik Dedi Mulyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer - Ntvnews.id

Komnas HAM Kritik Dedi Mulyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Mei 2025, 10:00
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro/Ist Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengirim anak-anak dengan perilaku bermasalah ke barak militer menuai kritik tajam dari Komnas HAM. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menilai langkah tersebut berisiko melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak dan menyimpang dari fungsi institusi militer.

"Sebetulnya itu bukan kewenangan TNI untuk melakukan edukasi, civil education," ujar Atnike saat ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Mei 2025.

Dedi sebelumnya menyampaikan bahwa anak-anak yang dianggap nakal di Kota Depok, seperti bolos sekolah, membangkang kepada orang tua, atau ugal-ugalan di jalanan, akan dibina oleh aparat TNI dan Polri. 

Ia menyebut anak-anak tersebut akan tinggal di barak militer dan menjalani pelatihan disiplin selama enam bulan hingga satu tahun. Program ini, menurut Dedi, tidak akan mengganggu status akademis para siswa

Mereka tetap akan belajar seperti biasa, namun dengan pola hidup yang lebih teratur, seperti tidur pukul 20.00 WIB, bangun pukul 04.00 WIB, sarapan, olahraga pagi, hingga mengikuti kegiatan keagamaan seperti mengaji dan puasa Senin-Kamis bagi yang muslim.

Namun Atnike menegaskan bahwa jika pembinaan dilakukan sebagai bentuk hukuman, maka hal itu tidak dibenarkan secara hukum

“Keliru jika itu dalam bentuk hukuman. Itu proses di luar hukum, kalau tidak berdasarkan hukum pidana atau hukum pidana bagi anak di bawah umur,” tegasnya.

Wacana ini juga mendapat sorotan dari Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat. Ia menilai pendekatan militer bukan solusi yang tepat bagi siswa yang mengalami masalah kedisiplinan. Menurutnya, kementerian telah memiliki jalur resmi berupa layanan bimbingan konseling di sekolah.

“Kami sudah punya mekanisme yaitu dengan guru-guru bimbingan konseling (BK). Jadi, untuk menangani persoalan, masalah-masalah yang berkaitan dengan siswa, termasuk di dalamnya yang disebut kenakalan siswa, itu ditangani oleh guru BK,” kata Atip.

Ia mengingatkan bahwa pendekatan represif berisiko memberi dampak buruk terhadap psikologis anak dan menciptakan kesan militerisasi dalam sistem pendidikan. “Nanti malah konotasinya kurang baik. Kok militerisasi di dalam pendidikan Indonesia?” ujarnya.

x|close