Ntvnews.id, Seoul - Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, yang sebelumnya dimakzulkan, dibebaskan dari tahanan pada Sabtu, 8 Maret 2025. Ia keluar dari pusat tahanan dengan senyum, kemudian membungkuk sebagai tanda hormat kepada para pendukung yang telah menantinya.
Sorak-sorai terdengar saat Yoon, yang kini berstatus nonaktif sejak pemakzulannya oleh parlemen, melangkah melewati para pendukung sebelum masuk ke dalam mobil.
"Saya menundukkan kepala sebagai ungkapan terima kasih kepada rakyat negeri ini," ujar Yoon dalam pernyataan yang disampaikan melalui pengacaranya, dikutip dari Yonhap, Senin, 10 Maret 2025.
Yoon dibebaskan setelah pengadilan Korea Selatan membatalkan surat perintah penahanannya. Keputusan ini diambil sebagai tanggapan atas permohonan tim pengacara Yoon yang mengajukan pembatalan surat perintah tersebut, yang sebelumnya telah dieksekusi pada bulan lalu.
Baca Juga: Yoon Suk Yeol Jalani Sidang Perdana Darurat Militer Usai Dimakzulkan
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum Yoon berpendapat bahwa penahanannya tidak sah karena jaksa terlalu lama menunda pengajuan dakwaan terhadapnya.
"Dakwaan baru diajukan setelah masa penahanan terdakwa berakhir, sehingga tidak sah secara hukum," demikian bunyi dokumen dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
"Untuk memastikan transparansi prosedural dan menghilangkan keraguan mengenai legalitas penyelidikan, keputusan untuk membatalkan penahanan dianggap sebagai langkah yang tepat," lanjut dokumen tersebut.
Baca Juga: Presiden Yoon Suk Yeol Jalani Perawatan di RS Usai Hadiri Sidang Pemakzulan
Sebagai mantan jaksa, Yoon memicu ketidakstabilan di Korea Selatan pada Desember lalu dengan secara mendadak memberlakukan darurat militer. Langkah ini untuk sementara menangguhkan pemerintahan sipil dan mengerahkan tentara ke gedung parlemen.
Atas tindakan tersebut, Yoon didakwa melakukan pemberontakan karena penetapan darurat militer yang berlangsung singkat itu.