Ntvnews.id, Surabaya - Sebuah perusahaan di Surabaya, UD Sentosa Seal tengah menjadi sorotan publik setelah muncul laporan mengenai kebijakan internal yang dinilai kontroversial.
Pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, disebut memberlakukan denda kepada karyawan yang menunaikan shalat Jumat lebih dari 20 menit serta bagi yang izin sakit, meskipun telah menyertakan surat keterangan dokter.
Informasi ini diungkapkan oleh kuasa hukum para karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, menyebutkan bahwa pekerja hanya diberikan waktu maksimal 20 menit untuk menjalankan ibadah shalat Jumat. Jika melebihi batas waktu tersebut, mereka langsung dikenai denda uang tunai.
“Pelanggaran itu kena denda ketika shalat Jumat itu hanya dikasih waktu 20 menit. Ketika lebih dari itu, adalah kena denda,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, denda yang dimaksud berkisar antara Rp20.000 hingga Rp30.000 per pelanggaran.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (seragam cokelat) saat memediasi kasus penahanan ijazah mantan karyawan oleh pengusaha Jan Hwa Diana di perusahaan UD Sentoso Seal/Antara
Lebih mengejutkan lagi, Edi menyebut bahwa karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit tetap dikenai denda sebesar Rp70.000. Bahkan, surat keterangan dari dokter tidak diakui oleh pihak manajemen sebagai alasan absensi yang sah.
Menurut Edi, semua kebijakan tersebut tidak tertuang dalam kontrak kerja resmi ataupun peraturan perusahaan yang disahkan.
Tidak hanya soal kebijakan internal, status legal UD Sentosa Seal juga turut dipertanyakan. Perusahaan yang beroperasi di kawasan pergudangan Margomulyo Permai H14, Surabaya, disebut belum memiliki badan usaha resmi, apalagi berbadan hukum.
“Dan yang lebih penting lagi adalah lokasi perusahaan di sini ini tidak berbadan usaha. Apalagi berbadan hukum,” terangnya.