Menaker Data Eks Pekerja Sritex Pasca PHK untuk Kembali Kerja Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mar 2025, 11:52
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (tengah) dalam jumpa pers seusia Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (tengah) dalam jumpa pers seusia Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pihaknya mendata mantan pekerja PT Sritex Group yang siap kembali bekerja setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025, Yassierli menyampaikan bahwa pendataan mantan karyawan PT Sritex Group dilakukan dengan bekerja sama dengan kurator dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan kembali.

"Kami terus juga berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dengan kurator terkait dengan pendataan ulang pekerja dalam rangka rencana penempatan kembali pekerja," kata Menaker. 

Baca juga: DPR Minta Kurator Talangi THR 11 Ribu Buruh Eks Sritex

Selain dengan Kemenko Pangan, Yassierli menyebutkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan juga berkoordinasi dengan berbagai serikat pekerja dan buruh. 

"Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan, kita terus berkoordinasi dengan serikat pekerja, serikat buruh dalam pendataan siapa yang siap bekerja kembali dan seterusnya," ucapnya.

Menaker menambahkan bahwa kurator berkomitmen mempercepat proses tersebut, terutama karena aset Sritex saat ini masih bisa dimanfaatkan.   

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (ketiga kiri) dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta. <b>(Antara)</b> Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (ketiga kiri) dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta. (Antara)

"Kalau skemanya itu adalah sewa sehingga pekerja itu bisa kemudian kembali bekerja tentu ini adalah aksi korporasi yang nanti kita tunggu bagaimana dari kurator untuk melaksanakannya," kata Menaker.

Dalam rapat, Yassierli mengungkapkan bahwa PHK di Sritex Group pertama kali terjadi pada Agustus 2024, saat 340 pekerja PT Sinar Pantja Djaja Semarang terkena PHK, sebelum perusahaan dinyatakan pailit. 

PHK di Sritex Group kembali terjadi pada Januari 2025, ketika kurator memberhentikan 1.081 pekerja PT Bitratex Industries Semarang.

Gelombang PHK terbesar terjadi pada 26 Februari 2025, dengan rincian: PT Sritex di Sukoharjo 8.504 pekerja, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali 956 pekerja, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang 40 pekerja, dan PT Bitratex Industries di Semarang 104 pekerja. 

(Sumber: Antara)

x|close