Barang Bukti TPPU Narkoba Eks Direktur Persiba Dititipkan Polda Kaltim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mar 2025, 14:06
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sejumlah mobil mewah terparkir di Polda Kaltim merupakan titipan Bareksrim Polri dari pengungkapan kasus TPPU dengan tersangka mantan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto. Sejumlah mobil mewah terparkir di Polda Kaltim merupakan titipan Bareksrim Polri dari pengungkapan kasus TPPU dengan tersangka mantan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Barang bukti terkait tindak pidana pencucian uang dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto (CAP), saat ini dititipkan di Polda Kalimantan Timur untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri

"Bareskrim Polri sita barang bukti kasus TPPU narkoba tersangka CAP dan dititipkan di Polda Kaltim," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yuliyanto di Kota Balikpapan, Kaltim, Kamis,13 Maret 2025. 

Bareskrim Polri menyita barang bukti dari mantan Direktur Persiba, termasuk dua motor dan lima mobil mewah, antara lain mobil Lexus merah dan Honda Civic hitam. 

"Satu unit mobil Mustang GT warna hitam, satu unit mobil Honda Freed warna putih, serta satu unit Toyota Alphard warna putih," jelasnya.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tengah mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Direktur Persiba, CAP.  

"CAP ditangkap Bareskrim Polri dengan tindak pidana narkotika serta TPPU," kata Yuliyanto.  

Baca juga: AKBP Fajar Widyadharma Dicopot dari Jabatan Kapolres Ngada BuntutKasus Narkoba dan Pencabulan

CAP telah ditetapkan sebagai tersangka bandar narkoba yang mengedarkan sabu-sabu di Lapas Kelas II A Balikpapan, bersama dua tersangka lainnya, K dan R, yang memiliki rekening berisi uang hasil penjualan narkoba yang dikuasai CAP.

Polisi juga menetapkan sembilan narapidana sebagai tersangka yang berperan sebagai penjual sabu di lapas, dengan inisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.

Menurut keterangan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang diterima ANTARA, CAP adalah bandar yang mengendalikan peredaran sabu-sabu di dalam lapas. 

"Karena bandar narkoba, penyidik telusuri TPPU dalam kasus CAP, sesuai instruksi Kapolri dan perintah Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan," ujar Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa dalam keterangan pers tertulis itu.

Bisnis narkoba yang dijalankan CAP diduga terkait dengan Hendra Sabarudin alias Udin, bandar besar yang dipenjara sejak 2017 namun masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia bagian tengah.

Penyidik telah lama mencurigai hubungan antara Hendra Sabarudin dan CAP, namun baru sekarang ditemukan barang bukti yang cukup.

Kasus CAP merupakan bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Hendra Sabarudin. CAP diperkirakan sebagai bandar besar di Kaltim, dengan perputaran uang dari peredaran sabu-sabu mencapai Rp2,1 triliun, kata Mukti Juharsa. 

(Sumber: Antara) 

x|close