"Selanjutnya tersangka mencekik leher korban dengan tangan kanan dan kiri untuk menutup hidung korban," ucapnya.
Aksi itu dilakukan pelaku selama 10 menit, tanpa perlawanan korban. Akibatnya, Rini akhirnya tak bernapas selamanya. Usai membunuh dan mengambil uang setoran perusahaan Rp43 juta yang dipegang Rini, pelaku kembali ke kantor. Mayat Rini dibiarkan tergeletak di kamar hotel.
"Pukul 16.17 WIB tersangka menuju PT Kobe untuk melanjutkan pekerjaannya sebagai auditor," ucapnya.
Pelaku baru kembali ke hotel pada jam 18.15 WIB. Hingga akhirnya Arif dibantu adiknya, AT membuang mayat korban yang dibungkus koper, ke semak-belukar di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada 25 April 2024 dini hari.
Kedua pelaku akhirnya tertangkap polisi. Keduanya dijerat pasal berlapis, salah satunya pasal terkait pembunuhan. Pelaku terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.